JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman, Aziz Yanuar, meminta kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Munarman diketahui akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022) ini.
"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," kata Aziz dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Hari Ini, Munarman Akan Dituntut Jaksa dalam Kasus Terorisme
Aziz menyebutkan bahwa proses hukum dalam kasus terorisme terhadap Munarman merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz pun meminta kriminalisasi itu dihentikan.
"Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi," ujar Aziz.
Adapun tuntutan bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini.
Baca juga: Munarman Jelaskan Perannya Saat Acara Diduga Baiat di Makassar, Ahli: Itu Tidak Bisa Dipidana
Dalam perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (7/3/2022) pekan lalu, Munarman menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: Hotel City Icon Residence Mangga Besar Terbakar, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Mulanya, Munarman bertanya kepada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.