BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 29 remaja yang diduga hendak tawuran di wilayah Kaliabang, Bungur, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, terjaring razia dan ditangkap polisi.
Dari 29 remaja, 24 orang di antaranya sudah dipulangkan pada Minggu (13/3/2022) karena tidak terbukti memiliki senjata tajam.
"Total kemarin pada Sabtu (12/3/2022) malam, total 24 orang remaja kami kembalikan ke orangtuanya," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Diduga Lawan Arah, Pengemudi Mercy Tabrak Bus Transjakarta di Simprug Kebayoran Lama
Sementara itu, Hengki menyampaikan, lima remaja yang lainnya tetap ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut karena terbukti memiliki dan membawa senjata tajam.
"Kelima orang dilakukan proses hukum karena membawa senjata tajam. (Mereka) akan dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Hengki.
Hengki menuturkan, para remaja itu diamankan saat coba-coba untuk tawuran. Selain itu, mereka bisa saja membegal.
"Belum ada pembegalan, hanya coba-coba untuk tawuran. Tapi kami perkirakan dengan berboncengan tiga, kemungkinan bisa melakukan itu (membegal)," tutur Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.