Dalam rangka menindaklanjuti itu, pihaknya pun melakukan pengawasan di sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 Jakarta, dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara pada Kamis (10/3/2022).
Lokasi sekolah tersebut terdekat dari aktivitas pengolahan gunungan batu bara, bahkan gunungan batu bara tersebut dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta.
“Para guru dan kepala sekolah tersebut mengakui bahwa abu batu bara sangat mengganggu aktivitas di sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali selama aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung dari pukul 06.30 sampai 13.00 WIB," kata Retno dikutip dari siaran pers, Minggu (12/3/2022).
Baca juga: Sudin LH Jakarta Pusat Akan Tindak Pelaku Pencemaran Lingkungan di Jakarta Pusat
Retno mengatakan, penjaga dan para petugas kebersihan sekolah menyebut bahwa abu batu bara tersebut baru mereda apabila hujan.
Namun, saat udara panas, abu batu bara tersebut terbawa angin dan mengotori seluruh ruang kelas dan benda-benda di dalamnya.
"Apalagi jika tidak ada aktivitas pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu, debu batu bara menumpuk dengan ketebalan bisa mencapai hampir 1 sentimeter,” kata dia.
Retno mengatakan, berdasarkan kunjungannya ke Rusunawa Marunda Blok A/10, warga menyampaikan dampak pencemaran tersebut mulai dirasakan sejak tahun 2018.
Menurut warga, kata dia, semakin hari pencemarannya semakin memburuk terhadap kesehatan seperti gangguan kulit dan pernapasan.
Baca juga: Limbah Makanan Kaki Lima dan Restoran Cemari Lingkungan Jakarta Pusat
"Bahkan ada seorang anak yang terpaksa harus ganti kornea mata dari donor mata. Ketika tahun 2019, anak yang kerap bermain di RPTRA mengaku matanya sakit dan mengeluarkan air terus. Dia mengucek matanya karena gatal dan diduga kuat partikel halus dari abu batu bara mengenai mata si anak," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya pun meminta Pemprov DKI Jakarta segera bertindak untuk menyelamatkan anak-anak yang ada di wilayah tersebut.
KPAI juga merekomendasikan agar DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan ke lapangan sekaligus memanggil pemerintah dan perusahaan pencemar untuk dimintai penjelasan.
Kemudian, KPAI juga mendorong perlunya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi amdal dan dampak-dampak pencemaran terhadap lingkungan di Rusun Marunda.
Baca juga: Temuan Limbah Makanan di Jakpus, Sudin LH Jakpus: Akan Ditindak Sesuai Skala Usaha
"KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.