JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.
Tuntutan dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin.
Baca juga: Mereka yang Dibawa Munarman untuk Ringankan Tuntutan, dari Ketua Jokowi Mania hingga Rocky Gerung
Tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan terdakwa.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Jaksa
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Dalam persidangan, kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar menjadi pokok persoalan.
Saksi berinisial B mengungkapkan isi ceramah Munarman dalam acara itu dinilai menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Munarman mengungkapkan alasan dirinya tidak menghentikan acara pembaiatan terhadap kelompok teroris ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan.
Acara pembaiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren milik Ustaz Basri pada 25 Januari 2015 silam.
Menurut Munarman, dia tidak bisa menunjukkan sikap anti ISIS karena dia hanyalah seorang tamu yang diundah ke acara tersebut. Dia tidak punya kuasa untuk menghentikan acara.
"Karena itu rumah orang, itu tempat orang. Saya tamu, saya diundang. Saya tidak bisa tunjukan sikap, keluar atau protes. Bisa digeruduk saya," kata Munarman saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU).