JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Munarman dituntut hukuman penjara selama 8 tahun pada hari ini, Senin (14/3/2022).
Adapun tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Jaksa
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Sebelumnya, pihak Munarman telah menghadirkan sejumlah saksi meringankan. Mereka yang menjadi saksi meringankan Munarman ialah Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer dan mantan dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.
Ebenezer hadir menjadi saksi A de Charge atau saksi meringankan bagi Munarman dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Ebenezer mengaku menjadi saksi meringankan bagi Munarman atas inisiatifnya sendiri.
"Saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau. Saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta. Kemudian Munarman sepakat kan saya punya hubungan perkawanan. Sejarah berkawan dengan Munarman," kata Ebenezer di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Ia menyebukan, tuduhan teroris yang disematkan kepada Munarman itu salah.
"Karena kami punya bukti-bukti bahwa Munarman bukan sosok yang di-framing bahwa dia adalah seorang teroris," tutur Ebenezer.
Ebenezer mencontohkan saat Munarman menjadi koordinator "Aksi 212" di Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada 2016 silam. Saat itu, Munarman berdiri bersama sejumlah tokoh, mulai dari presiden, Kapolri, hingga menteri-menteri.
"Kalau seandainya Munarman teroris, Munarman punya kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," ucap Ebenezer, kala itu.
Adapun Rocky Gerung hadir sebagai saksi meringankan pada Rabu (2/3/2022). Rocky, dalam kesaksian di sidang Munarman, menyentil Presden Joko Widodo soal perdebatan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Dituntut Hari Ini, Munarman Harap Jaksa Bebaskan dari Tuduhan Kasus Terorisme
Rocky mulanya menuturkan pendapatnya tentang jalannya diskusi di sebuah forum. Awalnya, Rocky menganalogikan WhatsApp sebagai sebuah ruang diskusi berbagai macam topik. Rocky mengatakan, siapapun yang mendiskusikan soal khilafah di WhatsApp tidak menjadi soal, termasuk ketika dilakukan oleh Munarman.
"Jadi kalau orang diskusi tentang khilafah di WA grup itu diskusi, enggak ada soal. Yang nggak boleh diintip sebetulnya. Karena itu diskusi eksklusif, orang mau belajar," ujar Rocky.
Rocky kemudian menyentil Presiden Joko Widodo yang dia sebut mengintip grup WhatsApp Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rocky menyebut grup WhatsApp itu berisi diskusi soal ibu kota negara (IKN).
"Jangan seperti Pak Jokowi, ngintip WA grup ibu-ibu, emak-emak TNI, kan enggak bagus, gitu. Tidak sopan," kata Rocky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.