JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Munarman dituntut hukuman penjara selama 8 tahun pada hari ini, Senin (14/3/2022).
Adapun tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Jaksa
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Sebelumnya, pihak Munarman telah menghadirkan sejumlah saksi meringankan. Mereka yang menjadi saksi meringankan Munarman ialah Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer dan mantan dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.
Ebenezer hadir menjadi saksi A de Charge atau saksi meringankan bagi Munarman dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Ebenezer mengaku menjadi saksi meringankan bagi Munarman atas inisiatifnya sendiri.
"Saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau. Saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta. Kemudian Munarman sepakat kan saya punya hubungan perkawanan. Sejarah berkawan dengan Munarman," kata Ebenezer di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Ia menyebukan, tuduhan teroris yang disematkan kepada Munarman itu salah.
"Karena kami punya bukti-bukti bahwa Munarman bukan sosok yang di-framing bahwa dia adalah seorang teroris," tutur Ebenezer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.