JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Munarman dituntut pidana delapan tahun penjara oleh JPU.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga mengemukakan pendapat yang sama.
"Kami sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius, jadi kami enggak tertantang," ujar Aziz.
Tim penasihat hukum, lanjut Aziz, sempat berpikiran Munarman dituntut hukuman mati.
"Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa aja, makanya kami santai aja," kata Aziz.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Jaksa
Adapun pleidoi atau pembelaan terdakwa akan disampaikan pada Senin (21/3/2022).
Sebelumnya, JPU menuntut Munarman pidana delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin ini.
"Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.
Munarman dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Oleh karena itu, ia tetap ditahan.
Baca juga: Mereka yang Dibawa Munarman untuk Ringankan Tuntutan, dari Ketua Jokowi Mania hingga Rocky Gerung
Menurut jaksa, Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Munarman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.