JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku sedang menyiapkan sanksi terhadap pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Dia memastikan akan ada tindakan tegas dari Dinas LH terkait pencemaran tersebut.
"Iya pak (akan ada tindakan tegas). Saat ini kami sedang siapkan sanksi ya," ujar Asep saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Warga Marunda Korban Pencemaran Abu Batu Bara Demo di Balai Kota, Minta Dinas LH Turun Tangan
Sanksi yang akan dikeluarkan berkaitan dengan pencemaran abu batu bara yang diakibatkan operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, laporan pencemaran abu batu bara tersebut disampaikan pertama kali oleh DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
KPAI kemudian melakukan kunjungan ke sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 Jakarta dan SLB Negeri 8 Jakarta.
Retno mengatakan, dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta terlihat gunungan batu bara dari operasional PT KCN dan menyebabkan bangunan sekolah seringkali kotor oleh abu batu bara.
"Para guru dan kepala sekolah tersebut mengaku bahwa abu batu bara sangat mengganggu aktivitas di sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali selama aktivitas pembelajaran tatap muka berlangsung dari pukul 06.30 sampai 13.00 WIB," kata Retno, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: KPAI Terima Laporan Soal Anak-anak Rusun Marunda Tercemar Abu Batu Bara
Hari ini, warga Marunda juga datang menggeruduk Balai Kota meminta agar Dinas LH turun tangan menyelesaikan pencemaran abu batu bara yang dinilai membahayakan ribuan nyawa.
Dalam keterangan tertulis, warga meminta agar pemerintah pusat dan Pemprov DKI bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan tiga hal.
Pertama melalui tanggungjawab lingkungan, kesehatan dan sosial. Kedua mencopot Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda yang dinilai lalai terhadap prosedur lingkungan.
Terakhir, melakukan evaluasi konsesi PT KCN yang dinilai sengaja membiarkan pencemaran abu batu bara berlangsung sejak 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.