JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menganggap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kurang serius.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut pidana delapan tahun penjara.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga menilai tuntutan dari JPU kurang serius.
"Jadi kami enggak tertantang, kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa aja, makanya kami santai," ujar Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Aziz juga mengungkapkan ekspresi Munarman saat dituntut delapan tahun penjara.
"Ketawa-ketawa saja (Munarman). Enggak serius. Harusnya mati tuntutannya," ucap Aziz.
Kubu Munarman pun mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan itu. Pembelaan akan disampaikan pada Senin (21/3/2022).
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Jaksa
Sebelumnya, JPU menuntut Munarman pidana delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin ini.
"Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.