JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Dalam demonstrasi tersebut, mereka meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
"Setelah sekian lama batu bara di wilayah kami bahwa sudah sangat mengkhawatirkan berdasarkan laporan KPAI dan lainnya," kata Ketua F-MRM Didi Suwandi, saat berorasi, Senin.
"Kami hari ini bergerak meminta keadilan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang telah menjanjikan kepada kami bahwa Sabtu atau Minggu akan ada sanksi kepada PT KCN yang ada di pelabuhan Marunda," kata dia.
Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Siapkan Sanksi Terkait Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
Adapun warga Rusun Marunda mengeluhkan dampak abu batu bara yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda.
Pengunjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni terkait tanggung jawab lingkungan, kesehatan dan sosial atas dampak abu batu bara.
Kemudian, mereka meminta Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Marunda dievaluasi hingga diberikan sanksi karena dinilai lalai dalam mengelola pelabuhan dan menimbulkan dampak buruk bagi warga.
Selanjutnya, mereka meminta pemerintah mengevaluasi konsesi PT KCN yang dinilai telah lalai dan menimbulkan pencemaran berupa abu batu bara.
"Sudah banyak warga kami yang menderita penyakit kulit, yang mukanya sampai merah, dan satu yang kita khawatirkan tentang ISPA yang kita tidak bisa lihat hari ini mungkin lima atau 10 tahun lagi akan terasa pada anak-anak kita," kata Didi.
Baca juga: Warga Marunda Korban Pencemaran Abu Batu Bara Demo di Balai Kota, Minta Dinas LH Turun Tangan
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan tentang pencemaran abu batu bara di Rusun Marunda yang berdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak.
Pencemaran diduga telah menimbulkan masalah pernapasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, dan ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P Johny Simanjuntak, pada Minggu (6/3/2022).
Dalam menindaklanjuti itu, KPAI melakukan pengawasan di sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 Jakarta, dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara, pada Kamis (10/3/2022).
Lokasi sekolah tersebut terdekat dari aktivitas pengolahan batu bara, bahkan gunungan batu bara tersebut dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta.
“Para guru dan kepala sekolah tersebut mengakui bahwa abu batu bara sangat menganggu aktivitas di sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali selama aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung dari pukul 06.30 sampai 13.00 WIB," kata Retno dikutip dari siaran pers, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Rusun Marunda, Dinas Lingkungan Hidup Sudah Cek Kondisi Lapangan
Retno mengatakan, penjaga dan para petugas kebersihan sekolah menyebut bahwa abu batu bara tersebut baru mereda apabila hujan. Namun saat udara panas, abu batu bara tersebut terbawa angin dan mengotori seluruh ruang kelas.
"Apalagi jika tidak ada aktivitas pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu, debu batu bara menumpuk dengan ketebalan bisa mencapai hampir 1 sentimeter,” kata dia.
Retno mengatakan, berdasarkan kunjungannya ke Rusunawa Marunda Blok A/10, warga menyampaikan dampak pencemaran mulai dirasakan sejak 2018.
Menurut dia, warga makin merasakan dampak pencemaran abu batu bara terhadap kesehatan, seperti gangguan pada kulit dan pernapasan.
"Bahkan ada seorang anak yang terpaksa harus ganti kornea mata dari donor mata. Ketika tahun 2019, anak yang kerap bermain di RPTRA mengaku matanya sakit dan mengeluarkan air terus. Dia mengucek matanya karena gatal dan diduga kuat partikel halus dari abu batu bara mengenai mata si anak," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta segera bertindak. KPAI juga merekomendasikan agar DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan ke lapangan sekaligus memanggil pemerintah dan perusahaan untuk dimintai penjelasan.
Kemudian, KPAI juga mendorong perlunya pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan investigasi terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.