JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengungkapkan ekspresi kliennya itu saat dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"(Munarman) ketawa-ketawa saja. Enggak serius. Harusnya (hukuman) mati tuntutannya," ucap Aziz seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Menurut Aziz, tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) itu kurang menantang bagi pihaknya.
"Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa aja, makanya kami santai," ujar Aziz.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Merasa Tak Tertantang: Kami Pikir Hukuman Mati
Terdakwa Munarman juga menganggap tuntutan itu kurang serius.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.
Pleidoi atau nota pembelaan akan disampaikan pada Senin (21/3/2022).
Sebelumnya, JPU menuntut Munarman pidana delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin ini.
"Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.
Baca juga: Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara dari Jaksa Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan
Munarman dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Oleh karena itu, ia tetap ditahan.
Menurut jaksa, Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Munarman.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar jaksa.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Jaksa
Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Adapun Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.