JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus terorisme Munarman dituntut hukuman penjara selama 8 tahun pada hari ini, Senin (14/3/2022).
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Sebut Munarman Tertawa Dengar Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Hukuman Mati..
Sejak awal diseret ke meja hijau, Munarman selalu menunjukkan kegusaran dalam tiap sidang. Di depan majelis hakim ia berkali-kali menegaskan bahwa kasus terorisme yang menjeratnya hanya lah rekayasa penyidik.
"Jadi mereka yang ikut rekonstruksi itu hanya mengikuti arahan, ya seperti orang bikin film, ada sutradaranya, begitu. Jadi sudah dibuat skenarionya. Jadi orang tinggal melakukan saja," kata Munarman dalam sidang pada 16 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Munarman Curhat dalam Sidang: Dulu Dituduh Komunis, Sekarang Teroris, Nikmati Sajalah
Munarman mengakui bahwa dirinya tidak banyak memberikan keterangan kepada penyidik saat ia dijerat kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut dia, memberikan keterangan kepada penyidik adalah hal yang percuma.
"Di BAP (berita acara pemeriksaan), saya tidak banyak memberikan keterangan ke penyidik karena percuma. Saya mengamalkan perkataan Imam Syafii saja, berdebat sama orang bodoh pasti kalah kita. Karena itu saya menghindari berdebat sama orang-orang bodoh itu. Jadi saya nanti saja di pengadilan," kata Munarman.
Baca juga: Anggap Tuntutan Jaksa Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan Pribadi
Oleh karena itu, menurut Munarman, ada keterangan berbeda yang disampaikan penyidik saat rekonstruksi dan persidangan.
"Karena mereka tidak berhasil mengambil keterangan saya, akhirnya direkonstruksi dibuat semaunya mereka (penyidik) sesuai skenario yang mereka buat," tutur Munarman.
Di setiap sidang, Munarman juga terus mencecar hampir semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Misalnya dalam sidang pada 2 Februari lalu, Munarman mencecar saksi berinisial AR.
Dalam sidang itu Munarman awalnya mengonfirmasi kehadirannya dalam acara seminar berkedok baiat ISIS pada 24-25 Januari 2015 lalu.
Ia bertanya kepada saksi berinisial AR, mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang hadir dalam acara tersebut.
"Ada enggak saya menyuruh saudara atau saudara Agus Salim atau Habib Muhsin (panitia acara) untuk melaksanakan seminar itu?" tanya Munarman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.