JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) menyatakan bahwa saat ini di lingkungan tempat tinggal mereka sedang terjadi pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA).
Menurut mereka, pencemaran tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola yang terjadi di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Hal ini makin sering terjadi sejak tahun 2018-2019. Kami juga pernah unjuk rasa di Pelabuhan Marunda dan seolah tidak ada solusi karena dibiarkan hingga saat ini," ujar perwakilan F-MRM, dikutip dari siaran pers, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Warga Marunda Korban Pencemaran Abu Batu Bara Demo di Balai Kota, Minta Dinas LH Turun Tangan
Menurut F-MRM, akibat pencemaran itu pula hak hidup sehat dan mendapatkan lingkungan hidup sehat bagi tidak didapatkan warga yang tinggal di Rusun Marunda dan sekitarnya.
F-MRM mengatakan, warga sama sekali tidak masalah apabila pemerintah ingin melindungi investasi di wilayah mereka.
Namun, diharapkan hal tersebut tidak mencemari lingkungan tempat tinggal masyarakat, tidak merusak kesehatan anak-anak, remaja, usia produktif, dan lansia di lingkungan mereka.
Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Siapkan Sanksi Terkait Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
"Dan yang lebih melukai hati kami, hal tersebut seolah dibiarkan oleh pemegang regulasi setempat dan pemerintah. Seolah pemerintah lebih memilih melindungi korporasi maupun investasi dibanding melindungi rakyatnya sendiri," kata F-MRM.
Oleh karena itu, F-MRM meminta kepada pemerintah agar adil dalam menangani masalah tersebut.
Apalagi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Warga Rusun Marunda yang Terdampak Abu Batu Bara
"Jika apa yang disebutkan pada pengertian tersebut, maka apa yang terjadi di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya adalah jelas pencemaran lingkungan hidup," kata F-MRM.
Adapun F-MRM juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat pada Senin.
Mereka menutut tiga hal, kepada pemerintah yaitu agar pemerintah bertanggungjawab terhadap lingkungan, kesehatan, dan sosial.
Kemudian meminta pemerintah mengevaluasi, mencopot, dan memberi sanksi kepada KSOP Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas yang terjadi di pelabuhan Marunda sehingga terjadi pencemaran.
Terakhir adalah meminta evaluasi konsesi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan tentang adanya pencemaran batu bara di Rusun Marunda, Jakarta Utara yang berdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak.