JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurraman Suhaimi mengungkap alasan mengapa dirinya dirotasi dari jabatannya.
Menurut Suhaimi, rotasi itu dilakukan untuk memberi kesempatan pada kader lain partainya untuk mendapatkan pengalaman.
"Rotasi diawali dari pergantian Ketua Komisi B, Sekretaris Komisi A. Salah satunya agar ada pemerataan proses pembelajaran dan pengalaman," kata Suahimi pada wartawan, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi Diganti
Suhaimi menegaskan bahwa rotasi ini adalah keputusan resmi dari partainya. Hari ini pun akan dilakukan rapat paripurna DPRD untuk mengumumkan adanya pergantian pimpinan DPRD.
Kemudian, DPRD akan bersurat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah ada SK (Surat Keputusan) dari Kemendagri dan dilantik, maka pergantian secara definitif sudah berlaku," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan surat undangan rapat Badan Musyawarah DKI Jakarta Nomor 155/-071.78 tertanggal 2 Maret 2022, Suhaimi akan diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD dKI Jakarta dan digantikan oleh Khoirudin.
Baca juga: Anggota FPDI-P DPRD DKI Nilai Jakarta Terlalu Dini Gunakan Bus Listrik
Khoirudin merupakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta.
"Acara: pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Sdr. H. Abdurrahman Suhaimi Lc. MA dan pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Sdr. Drs. H. Khoirudin M.Si," tulis surat yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, penggantian Suhaimi tidak lain adalah kebijakan partai untuk penyegaran seperti yang dilakukan PKS beberapa waktu lalu dengan mengganti Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz.
"Perubahan ini juga hal yang biasa di PKS, serta dibenarkan dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Fraksi dapat melakukan rotasi di internalnya," ucap Yani dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Adapun Suhaimi akan menjabat sebagai WAkil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca juga: Komisi A DPRD DKI Minta Dinas Komunikasi Informatika Tambah Layanan JakWiFi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik mengatakan, penggantian Suhaimi akan resmi digelar pada sidang paripurna Senin (14/3/2022) pekan depan.
"Sebagai tata tertib kita, bahwa pemberhentian pimpinan DPRD harus ditetapkan oleh rapat paripurna. Kita sepakat pada tanggal 14 Maret ya," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.