JAKARTA, KOMPAS.com - Warga ibu kota bisa menggunakan transportasi umum dengan lebih leluasa mulai Senin (14/3/2022) hari ini.
Tak ada lagi aturan jaga jarak antar penumpang seiring telah dicabutnya marka jaga jarak di Bus Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) maupun Kereta Rel Listrik (KRL).
Seluruh moda transportasi memang telah diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meski sudah tak ada lagi aturan jaga jarak, namun penumpang tetap harus menaati aturan penegakan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti menggunakan masker dan dilarang berbicara selama berada di transportasi umum.
Berikut aturan terbaru naik Bus Transjakarta, KRL dan MRT:
PT MRT Jakarta kembali beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen mulai hari ini, Senin (14/3/2022).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mencabut pembatasan kapasitas angkut.
"MRT Jakarta telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam ratangga serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin," kata Rendi.
Rendi mengatakan, jumlah maksimal penumpang MRT di tiap gerbong sebanyak 86 orang atau 516 orang per rangkaian kereta.
Baca juga: MRT Jakarta Terapkan Kapasitas 100 Persen Mulai Hari Ini, Tanda Jaga Jarak Dilepas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.