Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Gunakan Dakwaan Kedua Terkait Pemufakatan Jahat sebagai Tuntutan terhadap Munarman

Kompas.com - 14/03/2022, 16:29 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut pidana delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Kala Munarman Tertawa Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Terorisme…

Sebagaimana diketahui, ada tiga dakwaan dari jaksa. Pertama, Pasal 14 juncto Pasal 7 tentang menggerakkan seseorang untuk melakukan teror.

Kedua, Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang pemufakatan jahat. Ketiga, Pasal 13 huruf c tentang menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Namun, yang digunakan jaksa adalah dakwaan kedua soal pemufakatan jahat.

Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Munarman bersama mendiang Ustad Basri (tokoh ISIS di Indonesia), mendiang Ustad Fauzan Al-Anshori (petinggi Majelis Mujahidin Indonesia), serta beberapa saksi yang dihadirkan JPU, telah melakukan pemufakatan jahat terkait tindak pidana terorisme.

"(Mereka) menegakkan khilafah Daulah Islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Kegusaran Munarman di Tiap Sidang Terorisme, Selalu Cecar Saksi, Eksepsi Berapi-Api

Jaksa menyebutkan, Munarman dan beberapa nama itu mengikuti dan melaksanakan kegiatan baiat atau sumpah janji kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi Amir pimpinan ISIS.

"(Serta) menyelenggarakan kajian untuk mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran Daulah Islamiyah atau ISIS, memberi motivasi atau dorongan dan mengajak untuk mendukung taat pada khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Khilafah Islamiyah," kata jaksa.

Itu dilakukan Munarman dan beberapa nama tersebut saat acara di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24-25 Januari 2015.

"Di mana pada kegiatan tersebut bersama Ustad Basri dan Fauzan memberikan materi dengan sistem pemerintahan islam, jihad, khilafah dan menegakkan Daulah Islamiyah atau ISIS. Memberikan motivasi atau dorongan dan mengajak peserta yang hadir untuk medukung khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia," ucap jaksa.

Selain itu, lanjut jaksa, ada juga acara baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi dan selanjutnya dilakukan konvoi kendaraan keliling Makassar dengan membawa atribut ISIS.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Disebut Ketawa-ketawa Saja

Bahkan, dalam dua acara tersebut, hadir pula Rullie Rian Zeke, pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, pada 2019. Rian melakukan bom bunuh diri bersama istrinya, Ulfah Handayani.

Munarman juga telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia, yang pada pokoknya mendukung ISIS di Suriah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com