Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Gunakan Dakwaan Kedua Terkait Pemufakatan Jahat sebagai Tuntutan terhadap Munarman

Kompas.com - 14/03/2022, 16:29 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut pidana delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Kala Munarman Tertawa Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Terorisme…

Sebagaimana diketahui, ada tiga dakwaan dari jaksa. Pertama, Pasal 14 juncto Pasal 7 tentang menggerakkan seseorang untuk melakukan teror.

Kedua, Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang pemufakatan jahat. Ketiga, Pasal 13 huruf c tentang menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Namun, yang digunakan jaksa adalah dakwaan kedua soal pemufakatan jahat.

Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Munarman bersama mendiang Ustad Basri (tokoh ISIS di Indonesia), mendiang Ustad Fauzan Al-Anshori (petinggi Majelis Mujahidin Indonesia), serta beberapa saksi yang dihadirkan JPU, telah melakukan pemufakatan jahat terkait tindak pidana terorisme.

"(Mereka) menegakkan khilafah Daulah Islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Kegusaran Munarman di Tiap Sidang Terorisme, Selalu Cecar Saksi, Eksepsi Berapi-Api

Jaksa menyebutkan, Munarman dan beberapa nama itu mengikuti dan melaksanakan kegiatan baiat atau sumpah janji kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi Amir pimpinan ISIS.

"(Serta) menyelenggarakan kajian untuk mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran Daulah Islamiyah atau ISIS, memberi motivasi atau dorongan dan mengajak untuk mendukung taat pada khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Khilafah Islamiyah," kata jaksa.

Itu dilakukan Munarman dan beberapa nama tersebut saat acara di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24-25 Januari 2015.

"Di mana pada kegiatan tersebut bersama Ustad Basri dan Fauzan memberikan materi dengan sistem pemerintahan islam, jihad, khilafah dan menegakkan Daulah Islamiyah atau ISIS. Memberikan motivasi atau dorongan dan mengajak peserta yang hadir untuk medukung khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia," ucap jaksa.

Selain itu, lanjut jaksa, ada juga acara baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi dan selanjutnya dilakukan konvoi kendaraan keliling Makassar dengan membawa atribut ISIS.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Disebut Ketawa-ketawa Saja

Bahkan, dalam dua acara tersebut, hadir pula Rullie Rian Zeke, pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, pada 2019. Rian melakukan bom bunuh diri bersama istrinya, Ulfah Handayani.

Munarman juga telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia, yang pada pokoknya mendukung ISIS di Suriah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anaknya Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua Sebut Penjelasan Pihak RS Berputar-putar

Anaknya Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua Sebut Penjelasan Pihak RS Berputar-putar

Megapolitan
KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

Megapolitan
Atasi Polusi Udara, 109 Gedung Tinggi di Jakarta Pasang 'Water Mist Generator'

Atasi Polusi Udara, 109 Gedung Tinggi di Jakarta Pasang "Water Mist Generator"

Megapolitan
Kekeringan di Tangsel Meluas, 4 Kelurahan Krisis Air Bersih

Kekeringan di Tangsel Meluas, 4 Kelurahan Krisis Air Bersih

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Sering Lecehkan Anak-anak

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Sering Lecehkan Anak-anak

Megapolitan
Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Penyebab Polusi, 4 Disegel Sementara

Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Penyebab Polusi, 4 Disegel Sementara

Megapolitan
Pelaku Penusukan Wanita di Dekat Central Park Diperiksa Kejiwaannya

Pelaku Penusukan Wanita di Dekat Central Park Diperiksa Kejiwaannya

Megapolitan
Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Menteng Diduga Akibat Korsleting

Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Menteng Diduga Akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Akan Padukan Keterangan Saksi Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia dengan Hasil Digital Forensik

Polisi Akan Padukan Keterangan Saksi Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia dengan Hasil Digital Forensik

Megapolitan
Cerita Staf TU di SMAN 6 Jakarta Padamkan Api Bersama Almarhum Cecep

Cerita Staf TU di SMAN 6 Jakarta Padamkan Api Bersama Almarhum Cecep

Megapolitan
Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua: Anak Saya Kejang dan Henti Jantung

Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua: Anak Saya Kejang dan Henti Jantung

Megapolitan
2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Megapolitan
Transjakarta Operasikan Rute Cawang-Stasiun Halim, Terintegrasi dengan Kereta Cepat

Transjakarta Operasikan Rute Cawang-Stasiun Halim, Terintegrasi dengan Kereta Cepat

Megapolitan
Tolak 'Social Commerce', Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Tolak "Social Commerce", Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com