JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan keterlibatan terorisme, yakni Munarman, baru saja dituntut 8 tahun hukuman penjara dalam sidang lanjutan pada Senin (14/3/2022).
Tuntutan dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin.
Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Bikin Munarman Tertawa...
Dalam kasus ini, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun sebelum dituntut 8 tahun penjara, Munarman juga pernah terlibat dalam beberapa kasus dan kontroversi. Berikut paparannya:
Munarman terlibat dalam kasus penyerangan terhadap para pendukung Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di kawasan Monas, Jakarta, pada 1 Juni 2008.
Munarman saat itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kunjung menyerahkan diri ke polisi saat ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus tersebut bermula dari aksi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang diselenggarakan di Monas, Jakarta.
Baca juga: Ketika Tuntutan Jaksa Bikin Munarman Tertawa...
Massa AKKBB yang tengah berkumpul di Monas untuk melakukan persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila diserang puluhan massa berpakaian FPI yang melintas di lokasi tersebut.
Peristiwa penyerangan tersebut berakhir setelah puluhan anggota kepolisian diturunkan ke lokasi kejadian. Sebanyak 12 orang peserta aksi menjadi korban dan mengalami luka-luka akibat serangan yang dilakukan massa berpakaian FPI.
Munarman saat itu divonis terlibat memberikan instruksi pada kasus penyerangan tersebut. Munarman lalu divonis bersalah dalam kasus tersebut dan harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun.
Munarman juga pernah berurusan denga polisi lantaran terlibat cekcok dengan sopir taksi. Peristiwa itu terjadi pada 2007. Cekcok antara Munarman dan sopir taksi bermula dari insiden tabrakan antara taksi Blue Bird dengan mobil Munarman.
Usai terjadi tabrakan, Munarman tiba-tiba mengambil kunci kontak, SIM, dan SNTK milik sopir taksi. Usai berlangsungnya cekcok tersebut, polisi mengirimkan surat penahanan kepada Munarman karena dinilai melakukan perampasan terhadap sopir taksi.
Munarman menyiramkan teh kepada Pengamat Sosial Tamrin Amal Tomagola yang menjadi lawan bicaranya pada talkshow tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.