JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan menyambangi ZF (6) korban pemerkosaan tukang siomay keliling berinisial K alias Tebet.
Kekerasan seksual terhadap korban terjadi di rumah kontrakan K di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Januari 2022.
"Saya akan ke (rumah) korban dulu, untuk memastikan seberapa jauh kondisinya sekarang," ujar Ketua LPAI Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, saat dihubungi, Rabu (15/3/2022).
Kak Seto mengatakan, penanganan korban harus diutamakan guna memulihkan psikologi atas perbuatan pelaku.
Namun, Kak Seto belum dapat memastikan mengenai waktu kedatangannya di rumah korban.
"Seperti kemarin saya lihat ada kasus di Jakarta Utara, Tangsel dan Tangerang itu kondisi sudah mulai gembira. Itu penanganan selain keluarga ada penanganan profesional," kata Kak Seto.
Selain itu, Kak Seto juga menyayangkan kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang hingga saat ini belum berhasil menangkap pelaku pemerkosa itu.
"Sampai saat ini tidak ada soal berita penangkapan begitu. Pertama tentu sangat prihatin kok sampai sekarang sulit untuk menangkapnya," kata Kak Seto.
Sebelumnya, ibu korban berinsial M mempertanyakan hasil penyelidikan polisi terhadap kasus pemerkosaan putrinya yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Ya Allah, pelaku belum ditangkap juga. Tidak tahu (sebenarnya) dicari atau tidak. Kami rakyat kecil yang tidak punya uang. Kayaknya keadilan di Indonesia hanya untuk yang punya uang," ujar M, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Orangtua Korban Kekerasan Seksual di Jagakarsa Berharap Pelaku Segera Ditangkap
Sejak kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan, M mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polres Jaksel.
Dia juga pernah mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, tetapi jawaban yang didapat hanya sebatas polisi sedang mencari pelakunya. M pun kesal karena terduga pelaku tak kunjung ditangkap.
"Saya sudah BAP (diperiksa) dua kali, sampai detik ini tidak ada kabar apa-apa, tapi kalau (kasusnya) viral kami dihubungin terus-terusan," kata M.
Kasus pemerkosaan itu sebelumnya telah dilaporkan oleh ayah korban berinsial MBR ke Polres Jakarta Selatan. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Kekerasan seksual yang dialami oleh ZF terkuak setelah dia melapor kepada ayahnya. ZF menghubungi ayahnya melalui telepon dan mengadukan perbuatan K.