Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jabodetabek...

Kompas.com - 15/03/2022, 11:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, Jabodetabek akan menerapkan PPKM level 2 sampai 21 Maret 2022.

Adapun sejumlah aturan perlu diperhatikan oleh warga yang hendak beraktivitas di ruang publik semasa PPKM level 2 di Jabodetabek.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Jumlah Penonton MotoGP Mandalika Maksimal 60.000 Orang

 

Detail aturan PPKM level 2 tercantum dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022. Berikut aturan lengkap di sejumlah sektor saat penerapan PPKM level 2 di Jabodetabek:

Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga: Nonton Bioskop di Jabodetabek: Maksimal 70 Persen, Wajib Skrining PeduliLindungi

Sementara, untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel dapat beroperasi 75 persen. Adapun industri orientasi ekspor juga dapat beroperasi maksimal 75 persen dengan pengaturan sif.

Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.

Supermarket dan apotek

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan
yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca juga: Aturan WFO di Jabodetabek yang Kini Berstatus PPKM Level 2

Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu
setempat

Pedagang kaki lima

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

Adapun pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warteg

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com