JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus tabrakan yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sempat meminta mobil yang digunakan untuk menabrak diganti warna.
Hal itu diungkap oleh saksi, Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Andreas merupakan sopir Priyanto yang mengemudikan mobil itu.
Baca juga: Kolonel Priyatno Tolak Bawa Sejoli yang Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas, Saksi: Kami Diminta Tunduk
"Setelah kejadian itu, kalian pulang, sampai di Yogyakarta, apa yang disampaikan terdakwa (Priyanto)?" tanya hakim anggota.
"Saya diperintahkan untuk mengubah warna mobil, diberi biaya Rp 6 juta (oleh Priyanto)," jawab Andreas.
Berdasarkan penuturan Andreas, Priyanto ingin mengubah warna mobil menjadi coklat army.
"Diganti warna, mungkin supaya tidak ketahuan," kata Andreas.
Namun, belum sampai warna mobil diubah, Andreas sudah ditangkap.
Baca juga: Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Alasan Polres Jakbar
"Diganti warna coklat army, tapi belum sempat terlaksana, sudah ketahuan," ujar Andreas.
Andreas sempat was-was dengan kasus itu. Ia sempat mengungkapkan kekhawatirannya kepada Priyanto.
"Kami sudah sering bertanya, 'nanti kalau ketahuan gimana? Izin komandan, saya punya anak dan istri'," kata Andreas.
Priyanto merupakan terdakwa kasus tabrakan yang menewaskan pasangan sejoli, di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Kedua korban adalah Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: Bawa Tanah Kampung Akuarium untuk Citrakan Anti-Penggusuran, Pengamat Sebut Anies Buka Aib Sendiri
Priyanto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Selasa (8/3/2022), Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.