"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Dalam demonstrasi tersebut, mereka meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Warga Rusun Marunda mengeluhkan dampak abu batu bara yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda.
Dampak abu batu bara, terutama yang dialami oleh anak-anak, juga menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pencemaran diduga telah menimbulkan masalah pernapasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, dan ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.