TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang keenam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/3/2022).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, sidang kali ini seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Namun, saksi ahli tersebut berhalangan hadir, sehingga agenda sidang Selasa ini dibatalkan.
"Saksi ahlinya sudah dipanggil, tapi tidak hadir di persidangan," ungkapnya, melalui pesan singkat, Selasa.
Baca juga: Tersangka Teroris di Tangerang Telah Bekerja di Dinas Pertanian Selama 10 Tahun
Saksi yang seharusnya menghadiri agenda sidang hari ini adalah ahli kebakaran.
"Saksi yang dipanggil itu ahli kebakaran," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Untuk diketahui, sidang kedua sampai kelima beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Teroris, Kadis Pertanian Tangerang: Ini Orang Perangainya Baik
Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama rangkaian sidang tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.