Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Dibatalkan

Kompas.com - 15/03/2022, 22:15 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang keenam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/3/2022).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, sidang kali ini seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Namun, saksi ahli tersebut berhalangan hadir, sehingga agenda sidang Selasa ini dibatalkan.

"Saksi ahlinya sudah dipanggil, tapi tidak hadir di persidangan," ungkapnya, melalui pesan singkat, Selasa.

Baca juga: Tersangka Teroris di Tangerang Telah Bekerja di Dinas Pertanian Selama 10 Tahun

Saksi yang seharusnya menghadiri agenda sidang hari ini adalah ahli kebakaran.

"Saksi yang dipanggil itu ahli kebakaran," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.

Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Untuk diketahui, sidang kedua sampai kelima beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Teroris, Kadis Pertanian Tangerang: Ini Orang Perangainya Baik

Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama rangkaian sidang tersebut.

Beberapa pihak, seperti Eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut, dihadirkan sebagai saksi.

Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang adalah dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, serta jaringan listrik yang tak pernah dicek.

Kemudian, jaringan listrik juga disebut tak pernah diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) diduga mendapat perlakuan khusus, dan lain sebagainya.

Baca juga: Tersangka Teroris yang Ditangkap Merupakan Staf Analisa Alat Mesin di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang

Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com