JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus tabrakan yang menewaskan dua remaja sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memerintahkan beberapa hal kepada dua prajurit, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, setelah kecelakaan tersebut terjadi.
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Andreas dan Ahmad Soleh yang berada dalam satu mobil dengan Priyanto saat kecelakaan terjadi, hadir sebagai saksi.
Andreas mengatakan, Priyanto meminta mobil yang digunakan untuk menabrak diganti warna.
"Setelah kejadian itu, kalian pulang, sampai di Yogyakarta, apa yang disampaikan terdakwa (Priyanto)?" tanya hakim anggota.
"Saya diperintahkan untuk mengubah warna mobil, diberi biaya Rp 6 juta (oleh Priyanto)," jawab Andreas.
Berdasarkan penuturan Andreas, Priyanto ingin mengubah warna mobil yang semula hitam menjadi coklat army agar tidak ketahuan.
"Diganti warna, mungkin supaya tidak ketahuan," kata Andreas.
Namun, belum sampai warna mobil diubah, Andreas sudah ditangkap.
"Diganti warna coklat army, tapi belum sempat terlaksana, sudah ketahuan," ujar Andreas.
Andreas mengatakan, ia dan Ahmad Soleh sempat ingin membawa Handi dan Salsabila ke puskesmas guna memastikan keadaan mereka. Kedua korban kemudian dibawa menggunakan mobil.
Di dalam perjalanan menuju puskesmas, mobil yang semula dikemudikan Andreas diambil alih oleh Priyanto.
"Saya mengantuk, berhenti di pinggir jalan, saya diganti sama terdakwa (Priyanto)," tutur Andreas.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Sejoli yang Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas, Saksi: Kami Diminta Tunduk
Ketiganya kemudian melihat puskesmas di tengah perjalanan. Andreas menyarankan agar korban dibawa ke puskesmas tersebut.