Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Kolonel Priyanto Setelah Tabrak Sejoli di Nagreg, Minta Mobil Diganti Warna agar Tak Ketahuan

Kompas.com - 16/03/2022, 06:46 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Teten juga melihat ketika tubuh Handi dimasukkan ke dalam mobil, yang ia kira akan dibawa ke rumah sakit terdekat oleh para terdakwa.

Pernyataan yang sama juga disampaikan saksi lain, Taufik Hidayat. Penjaga toko ini mengaku melihat adanya pergerakan dari leher Handi. Ia mengetahui hal itu ketika mendatangi TKP.

Taufik meyakini dengan pergerakan leher tersebut menandakan Handi masih bernyawa.

“Kemungkinan masih bernapas,” kata Taufik.

Kronologi kecelakaan

Tabrakan itu terjadi pada 8 Desember 2021 ketika motor yang dikendarai Handi dan Salsabila hendak menyalip truk di depannya.

Gagal menyalip, motor menyenggol truk dan oleng. Kendaraan roda dua tersebut kemudian menabrak mobil yang dikendarai Andreas dengan berpenumpang Priyanto dan Ahmad Soleh.

"Saya sempat ngerem, saya rem tangan, sudah terlalu dekat terjadi benturan," kata Andreas.

Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya, sedangkan Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.

Warga tiba untuk memberikan pertolongan. Mereka pun menelepon Unit Laka Satlantas untuk menangani korban.

Baca juga: Ada Parade MotoGP Pagi Ini, Satu Jalur Jalan MH Thamrin Ditutup

Karena petugas Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga serta Andreas dan Ahmad Soleh untuk memasukkan Salsa dan Handi ke dalam mobilnya.

Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto untuk sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.

Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Andreas memacu kendaraan, hingga kedua korban dibuang ke Sungai Serayu.

Akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.

Dakwaan

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Jokowi Batal Riding bersama 20 Pebalap MotoGP dalam Parade di Jakarta

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com