Teten juga melihat ketika tubuh Handi dimasukkan ke dalam mobil, yang ia kira akan dibawa ke rumah sakit terdekat oleh para terdakwa.
Pernyataan yang sama juga disampaikan saksi lain, Taufik Hidayat. Penjaga toko ini mengaku melihat adanya pergerakan dari leher Handi. Ia mengetahui hal itu ketika mendatangi TKP.
Taufik meyakini dengan pergerakan leher tersebut menandakan Handi masih bernyawa.
“Kemungkinan masih bernapas,” kata Taufik.
Tabrakan itu terjadi pada 8 Desember 2021 ketika motor yang dikendarai Handi dan Salsabila hendak menyalip truk di depannya.
Gagal menyalip, motor menyenggol truk dan oleng. Kendaraan roda dua tersebut kemudian menabrak mobil yang dikendarai Andreas dengan berpenumpang Priyanto dan Ahmad Soleh.
"Saya sempat ngerem, saya rem tangan, sudah terlalu dekat terjadi benturan," kata Andreas.
Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya, sedangkan Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.
Warga tiba untuk memberikan pertolongan. Mereka pun menelepon Unit Laka Satlantas untuk menangani korban.
Baca juga: Ada Parade MotoGP Pagi Ini, Satu Jalur Jalan MH Thamrin Ditutup
Karena petugas Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga serta Andreas dan Ahmad Soleh untuk memasukkan Salsa dan Handi ke dalam mobilnya.
Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto untuk sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.
Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Andreas memacu kendaraan, hingga kedua korban dibuang ke Sungai Serayu.
Akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Jokowi Batal Riding bersama 20 Pebalap MotoGP dalam Parade di Jakarta
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.