Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Kolonel Priyanto Setelah Tabrak Sejoli di Nagreg, Minta Mobil Diganti Warna agar Tak Ketahuan

Kompas.com - 16/03/2022, 06:46 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus tabrakan yang menewaskan dua remaja sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memerintahkan beberapa hal kepada dua prajurit, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, setelah kecelakaan tersebut terjadi.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Andreas dan Ahmad Soleh yang berada dalam satu mobil dengan Priyanto saat kecelakaan terjadi, hadir sebagai saksi.

Minta warna mobil diganti

Andreas mengatakan, Priyanto meminta mobil yang digunakan untuk menabrak diganti warna.

"Setelah kejadian itu, kalian pulang, sampai di Yogyakarta, apa yang disampaikan terdakwa (Priyanto)?" tanya hakim anggota.

"Saya diperintahkan untuk mengubah warna mobil, diberi biaya Rp 6 juta (oleh Priyanto)," jawab Andreas.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Mobil yang Tabrak Sejoli di Nagreg Diganti Warna, Saksi: Mungkin agar Tidak Ketahuan

Berdasarkan penuturan Andreas, Priyanto ingin mengubah warna mobil yang semula hitam menjadi coklat army agar tidak ketahuan.

"Diganti warna, mungkin supaya tidak ketahuan," kata Andreas.

Namun, belum sampai warna mobil diubah, Andreas sudah ditangkap.

"Diganti warna coklat army, tapi belum sempat terlaksana, sudah ketahuan," ujar Andreas.

Tolak bawa korban ke puskesmas

Kopda Andreas Dwi Atmoko (kedua dari kanan) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tabrak lari Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Kopda Andreas Dwi Atmoko (kedua dari kanan) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tabrak lari Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Priyanto juga menolak untuk membawa sejoli itu, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskesmas usai kecelakaan.

Andreas mengatakan, ia dan Ahmad Soleh sempat ingin membawa Handi dan Salsabila ke puskesmas guna memastikan keadaan mereka. Kedua korban kemudian dibawa menggunakan mobil.

Di dalam perjalanan menuju puskesmas, mobil yang semula dikemudikan Andreas diambil alih oleh Priyanto.

"Saya mengantuk, berhenti di pinggir jalan, saya diganti sama terdakwa (Priyanto)," tutur Andreas.

Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Sejoli yang Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas, Saksi: Kami Diminta Tunduk

Ketiganya kemudian melihat puskesmas di tengah perjalanan. Andreas menyarankan agar korban dibawa ke puskesmas tersebut.

"Tapi beliau (Priyanto) tidak mendengarkan, lanjut. Kata beliau, 'Ikuti perintah saya. Udah diam, ikuti perintah saya.' Jadi tidak berhenti saat ada puskesmas," ujar Andreas.

Saat itu, Andreas pun khawatir. Ia memohon kepada Priyanto.

"Saya sudah memohon, tapi dia bilang, 'Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom rumah tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng'," kata Andreas menirukan ucapan Priyanto.

Baca juga: Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto, Kopda Andreas: Saya Punya Anak-Istri, kalau Ada Apa-apa Nanti Gimana...

Mobil terus dikemudian oleh Priyanto dan berhenti di sebuah minimarket. Setelah itu, mobil kembali dikemudikan oleh Andreas.

Pada akhirnya, kedua korban dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Priyanto disebut membuang kedua korban ke Sungai Serayu setelah mencari posisi sungai itu melalui aplikasi Google Maps.

Ketika hendak membuang kedua korban, Andreas berulang kali memohon kepada Priyanto agar mengurungkan niat itu.

“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” ujar Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

Korban Handi disebut masih hidup saat dibuang

Salah satu korban, yaitu Handi, disebut masih hidup setelah ditabrak dan dibuang ke Sungai Serayu.

Salah seorang saksi, Shohibul Iman, yang turut membantu evakuasi korban mengaku melihat tubuh Handi masih bergerak ketika diangkat dari kolong mobil Panther, kendaraan yang digunakan tiga terdakwa.

“Pas diangkat gestur matanya merem, tapi kayak kesakitan,” kata Shohibul.

Hal yang sama juga disampaikan Teten Subhan, seorang saksi di lapangan yang turut dihadirkan dalam persidangan.

Teten mengatakan, ia mendengar suara kecelakaan lalu lintas ketika sedang menjaga warung kelontongnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Nagreg.

Baca juga: Pengemudi Ojol Guyur Kepala Pelanggannya dengan Air Aki karena Kesal Antar Jemput Diakhiri

Setelah mendengar suara kecelakaan itu, kemudian Teten menghampiri TKP dan melihat proses evakuasi terhadap tubuh Handi.

Ketika itu, Teten melihat masih ada pergerakan dari tubuh korban. Sementara itu, mata korban seperti menahan kesakitan.

Teten juga melihat ketika tubuh Handi dimasukkan ke dalam mobil, yang ia kira akan dibawa ke rumah sakit terdekat oleh para terdakwa.

Pernyataan yang sama juga disampaikan saksi lain, Taufik Hidayat. Penjaga toko ini mengaku melihat adanya pergerakan dari leher Handi. Ia mengetahui hal itu ketika mendatangi TKP.

Taufik meyakini dengan pergerakan leher tersebut menandakan Handi masih bernyawa.

“Kemungkinan masih bernapas,” kata Taufik.

Kronologi kecelakaan

Tabrakan itu terjadi pada 8 Desember 2021 ketika motor yang dikendarai Handi dan Salsabila hendak menyalip truk di depannya.

Gagal menyalip, motor menyenggol truk dan oleng. Kendaraan roda dua tersebut kemudian menabrak mobil yang dikendarai Andreas dengan berpenumpang Priyanto dan Ahmad Soleh.

"Saya sempat ngerem, saya rem tangan, sudah terlalu dekat terjadi benturan," kata Andreas.

Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya, sedangkan Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.

Warga tiba untuk memberikan pertolongan. Mereka pun menelepon Unit Laka Satlantas untuk menangani korban.

Baca juga: Ada Parade MotoGP Pagi Ini, Satu Jalur Jalan MH Thamrin Ditutup

Karena petugas Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga serta Andreas dan Ahmad Soleh untuk memasukkan Salsa dan Handi ke dalam mobilnya.

Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto untuk sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.

Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Andreas memacu kendaraan, hingga kedua korban dibuang ke Sungai Serayu.

Akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.

Dakwaan

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Jokowi Batal Riding bersama 20 Pebalap MotoGP dalam Parade di Jakarta

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com