Polisi saat ini tengah menyelidik kasus ini. Polisi pun tengah menunggu hasil visum atas MD.
"Korban sudah melakukan visum. Kami sedang menanti hasil visum, belum keluar," kata Slamet.
Menurut Slamet, MD saat ini dalam keadaan yang baik.
"Karena tersiram air aki, pastinya ada dampak yang ditimbulkan, tapi saat ini baik-baik saja. Setelah kejadian dia langsung berobat. Kita tunggu visum," kata Slamet.
Sementara itu, BJ hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia pun disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.