JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial MD (32) diguyur dengan air aki oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (2/3/2022).
Pagi itu, MD bertemu pengemudi ojol berinisial BJ (61) yang pernah ia gunakan jasanya untuk mengantar ke kantor selama 1,5 tahun terakhir. MD tiba-tiba diguyur cairan oleh BJ.
"Setelah disiram itu saya panik. Saya bertanya-tanya, 'Ini air apa? Apa air keras?'. Jadi saya menunduk buat melindungi muka," kata MD kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Kekesalan Pengemudi Ojol yang Jasanya Tak Lagi Dipakai, Guyurkan Air Aki ke Kepala Mantan Pelanggan
Kaget tiba-tiba diguyur cairan, MD pun menangis dan berlari ke kantor yang jaraknya 20 meter dari lokasi kejadian.
MD mengatakan, setelah diguyur cairan tersebut, ia merasakan adanya panas dan gatal di kepalanya. Selain itu, matanya pun terasa perih.
"Ini rasanya panas, gatal, mata saya perih juga. Saya sempat cuci muka di toilet kantor tapi masih gatal," kata MD sembari menangis.
Baca juga: Pengemudi Ojol Siram Air Aki ke Kepala Mantan Pelanggannya, Korban Jalani Visum
Saat MD melarikan diri ke kantor, BJ masih mengikutinya, tetapi hanya sampai di depan gedung.
"Setelah itu dia masih nyamperin ke kantor, dia sempat cuci tangan di wastafel di depan kantor yang ada di situ," lanjut MD.
Setelah kejadian itu, MD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
"Awalnya saya enggak mau lapor karena kasihan dia sudah tua, tapi karena dia nekat kayak gini, tindakan ini (menyiram air aki) sudah kurang ajar," kata MD.
Baca juga: Siram Air Aki ke Pelanggan, Pengemudi Ojol Cegat dan Labrak Korban yang Hendak Berangkat Kerja
Polisi sudah menangkap BJ dan saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut. Polisi pun tengah menunggu hasil visum atas MD.
"Korban sudah melakukan visum. Kami sedang menanti hasil visum, belum keluar," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi, Selasa (15/3/2022).
Kepada polisi, BJ mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal korban tak menggunakan jasa ojeknya lagi.
"Alasannya dia itu kesal, kenapa kok enggak langganan antar jemput sama dia. Namanya langganan ojek kan," ungkap Slamet.
BJ hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.