"Ini rasanya panas, gatal, mata saya perih juga. Saya sempat cuci muka di toilet kantor tapi masih gatal," kenang MD sembari menangis.
MD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Korban mengalami iritasi di kulit kepala. Kedua kelopak matanya merah," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi kepada wartawan, Rabu.
"Korban sudah melakukan visum. Kami sedang menanti hasil visum, belum keluar".
Slamet mengatakan bahwa pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal langganan antar jemput yang sudah 1,5 tahun terjalin itu dihentikan.
"Alasannya dia itu kesal, kenapa kok enggak langganan antar jemput sama dia. Namanya langganan ojek kan," ungkap Slamet.
Sementara itu, BJ hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia pun disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.