Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 16/03/2022, 17:16 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum dari delapan orang yang diduga ditipu oleh seorang terdakwa bernama Budi Hermanto.

Budi tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam sidang itu, Rasamala dan tim bergabung dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Budi.

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta

Namun, Rasamala dan JPU memiliki tuntutan yang berbeda.

Rasamala menuturkan, timnya menuntut Budi untuk mengganti kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

Tuntutan itu sudah disampaikan saat sidang di PN Tangerang pada Rabu (16/3/2022).

Saat ditemui, Rasamala menceritakan duduk perkara kasus tersebut.

Pada tahun 2019, kliennya mendapat informasi bahwa Budi memiliki bisnis jual beli emas.

Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas

Mendengar hal tersebut, para klien Rasamala tertarik dan menitipkan emas-emasnya di Budi dengan harapan akan mendapat keuntungan dari bisnis itu.

Delapan kliennya lalu menyerahkan emasnya kepada Budi pada tahun 2019.

Menurut Rasamala, para kliennya menerima bilyet giro dari Budi usai menyerahkan emas mereka.

"Nah dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto, si terdakwa, menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran. Jatuh temponya 3 bulan, 6 bulan," papar Rasamala, ditemui usai sidang, Selasa.

"Dengan jatuh tempo itu, variasi marginnya itu berbeda-beda. Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya bisa lebih dari 10 persen, 15 persen," sambung dia.

Baca juga: Merasa Tertipu, Sejumlah Pengguna Investasi Viral Blast Global Lapor ke Polda Metro Jaya

Namun, pada tahun 2021, Budi tak mampu mencairkan bilyet giro para kliennya.

Total bilyet giro yang tak bisa ia cairkan mencapai Rp 53 miliar.

"Dari sisi kami tercatat Rp 53 miliar, itu yang tidak dapat dicairkan," ungkap Rasamala.

Sebagai informasi, Rasamala bisa bergabung dalam tim JPU untuk menuntut Budi usai mendapatkan izin dari majelis hakim di PN Tangerang.

Ia menyampaikan terlebih dahulu gugatannya di depan ketua majelis hakim Fathul Mujid saat sidang pada Rabu ini.

Baca juga: Realisasi Investasi 2021 di Jakarta Rp 103,3 Triliun, Naik 8,8 Persen

Dalam sidang, Rasamala ingin tuntutannya yang berupa permintaan ganti rugi digabungkan dalam persidangan pidana yang menjerat Budi.

"Pada intinya, kami mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/Pn Tng," ucap Rasamala saat sidang.

Kemudian, dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni sebesar Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

"Menguhukum tergugat (Budi) membayar Rp 53.201.175.000," sebut Rasamala.

Setelah itu, Fathul Mujid mengizinkan Rasamala tergabung ke dalam pihak JPU alias turut menjadi pihak penggugat dalam perkara penipuan itu.

Baca juga: Kebakaran Tujuh Rumah di Mampang Diduga karena Korsleting Listrik

Kepada Budi yang hadir secara virtual, Fathul menyampaikan bahwa ada pihak lain (Rasamala) yang turut bergabung menuntut terdakwa dalam kasus penipuan itu.

"Jadi ada penggugat mau ikut dalam perkara ini, gabung. Sama halnya seperti gugatan perdata, saudara (Budi) punya hak jawab atas gugatan ini," kata Fathul kepada Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com