TANGERANG, KOMPAS.com - Eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum dari delapan orang yang diduga ditipu oleh seorang terdakwa bernama Budi Hermanto.
Budi tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam sidang itu, Rasamala dan tim bergabung dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Budi.
Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta
Namun, Rasamala dan JPU memiliki tuntutan yang berbeda.
Rasamala menuturkan, timnya menuntut Budi untuk mengganti kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Tuntutan itu sudah disampaikan saat sidang di PN Tangerang pada Rabu (16/3/2022).
Saat ditemui, Rasamala menceritakan duduk perkara kasus tersebut.
Pada tahun 2019, kliennya mendapat informasi bahwa Budi memiliki bisnis jual beli emas.
Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas
Mendengar hal tersebut, para klien Rasamala tertarik dan menitipkan emas-emasnya di Budi dengan harapan akan mendapat keuntungan dari bisnis itu.
Delapan kliennya lalu menyerahkan emasnya kepada Budi pada tahun 2019.
Menurut Rasamala, para kliennya menerima bilyet giro dari Budi usai menyerahkan emas mereka.
"Nah dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto, si terdakwa, menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran. Jatuh temponya 3 bulan, 6 bulan," papar Rasamala, ditemui usai sidang, Selasa.
"Dengan jatuh tempo itu, variasi marginnya itu berbeda-beda. Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya bisa lebih dari 10 persen, 15 persen," sambung dia.
Baca juga: Merasa Tertipu, Sejumlah Pengguna Investasi Viral Blast Global Lapor ke Polda Metro Jaya
Namun, pada tahun 2021, Budi tak mampu mencairkan bilyet giro para kliennya.
Total bilyet giro yang tak bisa ia cairkan mencapai Rp 53 miliar.
"Dari sisi kami tercatat Rp 53 miliar, itu yang tidak dapat dicairkan," ungkap Rasamala.
Sebagai informasi, Rasamala bisa bergabung dalam tim JPU untuk menuntut Budi usai mendapatkan izin dari majelis hakim di PN Tangerang.
Ia menyampaikan terlebih dahulu gugatannya di depan ketua majelis hakim Fathul Mujid saat sidang pada Rabu ini.
Baca juga: Realisasi Investasi 2021 di Jakarta Rp 103,3 Triliun, Naik 8,8 Persen
Dalam sidang, Rasamala ingin tuntutannya yang berupa permintaan ganti rugi digabungkan dalam persidangan pidana yang menjerat Budi.
"Pada intinya, kami mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/Pn Tng," ucap Rasamala saat sidang.
Kemudian, dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni sebesar Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
"Menguhukum tergugat (Budi) membayar Rp 53.201.175.000," sebut Rasamala.
Setelah itu, Fathul Mujid mengizinkan Rasamala tergabung ke dalam pihak JPU alias turut menjadi pihak penggugat dalam perkara penipuan itu.
Baca juga: Kebakaran Tujuh Rumah di Mampang Diduga karena Korsleting Listrik
Kepada Budi yang hadir secara virtual, Fathul menyampaikan bahwa ada pihak lain (Rasamala) yang turut bergabung menuntut terdakwa dalam kasus penipuan itu.
"Jadi ada penggugat mau ikut dalam perkara ini, gabung. Sama halnya seperti gugatan perdata, saudara (Budi) punya hak jawab atas gugatan ini," kata Fathul kepada Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.