JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, terdapat 32 item yang harus diperbaiki oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang diketahui telah mencemari lingkungan dengan abu batu bara.
Hal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012, sebagai bagian dari Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atas kegiatan usaha PT KCN.
"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, ada 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup," kata Achmad, Rabu (16/3/2022).
Di antara hal yang harus dilakukan PT KCN Adalah membuat tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan batu bara, dalam 60 hari kalender.
Dokumen itu juga menyebut bahwa PT KCN harus menutup area penimbunan batu bara dengan terpal paling lambat 14 hari kalender.
Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT KCN jika Tak Jalankan Sanksi akibat Pencemaran di Marunda
PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO. Hal tersebut dilakukan paling lambat 14 hari kalender.
Kemudian, PT KCN juga harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair, paling lambat 14 hari kalender.
"Paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 7 hari kalender," kata dia.
Achmad mengatakan, PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat.
PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut saat proses bongkar muat.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam sanksi administratif Paksaan Pemerintah tersebut," kata dia.
Achmad berharap, PT KCN dapat menjalankan sanksi yang telah ditetapkan dengan baik sesuai batas waktu yang ada untuk menghindari pencemaran lingkungan lebih lanjut.
Adapun sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Di dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif untuk PT KCN
Aktivitas PT KCN diketahui telah menyebabkan pencemaran lingkungan di kawasan Marunda, khususnya di sekitar rumah susun (rusun) Marunda.
Warga sekitar mengaku mengalami sakit kulit, seperti gatal-gatal, akibat pencemaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.