TANGERANG, KOMPAS.com - Delapan orang menjadi korban investasi emas bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp 53 miliar usai diduga ditipu oleh Budi Hermanto, pemilik sebuah toko emas di Serpong, Tangerang Selatan.
Rasamala Aritonang, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus pendamping hukum delapan korban, merinci bahwa kerugian kliennya mencapai Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Dia mengungkapkan, salah satu kliennya yang bernama Afrizal merugi hingga Rp 12 miliar.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya
Menurut Rasamala, Afrizal memiliki kerugian tertinggi di antara kliennya.
"Rp 53 miliar itu dari seluruh korban yang saya wakilkan (berjumlah) delapan orang," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (16/3/2022).
"(Kerugian paling besar) Pak Afrizal, Rp 12 miliar lebih," sambung dia.
Sebagai informasi, Budi sendiri telah menjadi terdakwa kasus penipuan dan tengah menjalani sidang di PN Tangerang.
Kasus penipuan yang dialami delapan klien Rasamala digabungkan ke dalam perkara yang menjerat Budi di PN Tangerang.
Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta
Penggabungan perkara itu berdasarkan izin dari ketua majelis hakim PN Tangerang Fathul Mujid saat sidang pada Rabu ini.
Dalam sidang, Rasamala menuntut Budi agar mengganti kerugian para kliennya yang mencapai Rp 53 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.