JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tukang siomay berinisial K alias Tebet masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan, ZF (6).
Pemerkosaan terjadi di kontrakan korban di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilaporkan pada Januari 2022.
"Saat ini kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) ya," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2022).
Baca juga: Kak Seto Akan Datangi Mapolres Jaksel, Pertanyakan soal Tukang Siomay Pemerkosa Anak Belum Ditangkap
Menurut Nunu, DPO untuk pelaku pemerkosa anak itu telah disebar ke seluruh jajaran kepolisian di daerah lain.
Nunu juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat pelaku.
"Kalau pun masyarakat menemukan orang tersebut, bisa langsung menghubungi kepolisian terdekat," ucap Nunu.
DPO yang telah dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan menampilkan foto sosok pelaku pencabulan dan pemerkosa anak di bawah umur.
Tampak juga tertulis ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 sentimeter, warna kulit sawo matang dan berusia 38 tahun.
Sementara alamat pelaku berada di Jalan Pisang Batu, Kertamukti, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan oleh ayah korban berinisial MBR ke Polres Jakarta Selatan pada 24 Januari 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.