TANGERANG, KOMPAS.com - Afrizal, korban penipuan investasi emas yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Budi Hermanto, mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 12 miliar.
Budi diketahui sudah menjadi terdakwa penipuan dan kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Kasus penipuan yang dialami Afrizal kini digabungkan dengan sidang yang tengah dijalani oleh Budi di PN Tangerang mulai Selasa (16/3/2022) ini.
Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel, Salah Satu Korban Rugi Rp 12 Miliar
Afrizal menceritakan bagaimana awal mula ketertarikannya berbisnis dengan Budi dalam bidang investasi emas. Katanya gagasan berbisnis bersama muncul pada pertengahan 2019.
Sebagai informasi, dalam kasus investasi ini Afrizal menerapkan skema bisnis dengan cara memberikan emas kepada Budi dan menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan.
"Saya lihat di situ keuntungannya sedikit lebih banyak dari normal. Kami semua ikut jual ke saudara terdakwa, Budi Hermanto," paparnya saat ditemui di PN Tangerang, Selasa.
Baca juga: Didampingi Eks Pegawai KPK, 8 Korban Investasi Emas Ajukan Tuntutan di PN Tangerang
Kemudian, saat memberikan emas miliknya ke Budi, Afrizal mendapatkan bilyet giro sebagai bukti pembayaran. Bilyet giro itu mengatasnamakan Budi.
Semakin lama dia menitipkan emas di Budi, semakin banyak keuntungan yang didapat.
Budi mengaku sudah sering mencairkan keuntungan dari bilyet giro itu.
Kemudian, pada Februari 2021, Afrizal hendak mencairkan bilyet giro miliknya senilai Rp 1,6 miliar di bank.
Namun, pihak bank memberitahu bahwa bilyet giro miliknya tak bisa dicairkan. Afrizal lalu menghubungi Budi.
Saat itu, menurut Afrizal, Budi tidak bisa mencairkan bilyet giro miliknya.
"Itu ada giro yang mau saya cairkan Rp 1,6 miliar, saya suruh dia untuk mencairkan itu. Saya tagih itu (ke Budi), saya juga mau mencairkan giro-giro lainnya, saya push terus," paparnya.
"Ternyata saudara Budi Hermanto, saya lihat, dia enggak akan bisa mencairkan giro saya," sambung dia.
Ia merasa Budi tak bisa mencairkan bilyet giro miliknya karena pencairan sebelum-sebelumnya berlangsung lancar.