"Sebelumnya (pencairan) bisa, lancar," tutur Afrizal.
Dia mengungkapkan, total bilyet giro miliknya yang tak bisa dicairkan mencapai Rp 12 miliar.
"Harapan kami, sebagai korban, supaya hakim mengabulkan permintaan kami ya, pemulihan kerugian kami seluruhnya," paparnya.
Sebagai informasi, tak hanya Faizal yang diduga menjadi korban penipuan investasi itu.
Total ada delapan orang yang menjadi korban penipuan dan melayangkan gugatan kepada Budi.
Delapan orang itu diwakili oleh kuasa hukum, Rasamala Aritonang, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya
Saat sidang pada Selasa ini, Rasamala resmi bergabung dengan jaksa penuntut umum untuk menuntut Budi usai diizinkan oleh ketua majelis hakim PN Tangerang Fathul Mujid.
Rasamala menuntut Budi agar membayar seluruh kerugian delapan kliennya yang berjumlah total Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.