KOMPAS.com - Aparat Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat yang berbahaya.
Selain itu masyarakat juga bisa mencari informasi yang berkaitan dengan surat-surat penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi setempat.
Untuk wilayah Kabupaten Bogor sendiri, berikut ini beberapa nomor Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisan Sektor (Polsek) setempat yang bisa dihubungi.
Nomor-nomor tersebut disiapkan untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam. Nantinya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan ketika darurat.
Baca juga: Nomor Telepon Polisi di Kota Bogor
Baca juga: Nomor Telepon Polisi di Tangerang Raya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.