JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyegel gudang minyak goreng di jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok pada Selasa (15/3/2022).
Pemilik usaha tersebut diduga melakukan penyelewengan distribusi dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan merek "Wasilah 212".
Baca juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Disegel Polisi, Pemilik Diduga Kemas Ulang dengan Merek Wasilah 212
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pengelola gudang membeli minyak goreng dalam kemasan 18 liter untuk kemudian dibagi-bagi ke dalam kemasan yang lebih kecil.
Minyak goreng tersebut sempat ditampung dalam sebuah tangki sebelum dimasukkan ke dalam kemasan satu atau dua liter.
"Lalu dikemas ulang menggunakan merek yang berbeda," ujar Yogen.
Kemasan minyak goreng baru itu bertuliskan "wasilah". Lalu terdapat juga angka 212, dengan angka 1 dibuat menyerupai gambar Monumen Nasional.
Baca juga: Kapolri Minta Produsen Distribusikan Minyak Goreng ke Pasar Modern maupun Tradisional
Yogen menuturkan, polisi belum dapat memastikan kualitas minyak goreng yang dikemas ulang itu, apakah murni atau oplosan. Polisi masih memeriksa sampel minyak goreng dari gudang tersebut.
"Kami belum tahu kandungannya antara minyak goreng yang dibeli awal dan yang sudah dikemas, harus ada pemeriksaan lebih lanjut," kata Yogen.
Sementara itu, polisi juga belum dapat memastikan keterkaitan kelompok tertentu dengan produk minyak goreng yang dikemas ulang.
"Sementara belum ada informasi terkait itu. Karena dari pemilik belum memberikan informasi secara utuh apa yang dibuat dalam kemasan lambang (Wasilah 212) seperti itu. Untuk mengatakan itu lambang 212, kami tidak bisa. Itukan angka dua, lambang Monas dan angka dua," lanjut dia.
Baca juga: BUMD Food Station Pastikan Stok Minyak Goreng di Jakarta Aman
Yogen mengatakan, kepolisian mendapati informasi adanya gudang minyak goreng dengan kemasan ulang ini dari laporan warga.
"Ada informasi dari masyarakat kemudian dari Polsek Bojongsari berkoordinasi dengan Polres Depok melakukan pengecekan di lokasi," imbuh dia. S
Polisi pun sampai saat ini masih terus menggali dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengelola gudang tersebut.
"Jadi kalau dugaan sementara sudah saya sampaikan kemarin seperti pelanggaran undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen," ujar dia.
Terkini, dua orang dari pengelola gudang dan seorang sopir yang mendistribusikan minyak goreng ke toko telah diperiksa.