Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkong Gudang Timur Jadi Kampung "Restorative Justice" di Tangsel, Apa Itu?

Kompas.com - 17/03/2022, 07:30 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menjadikan Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangsel, sebagai Kampung Restorative Justice (RJ).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan Kampung RJ tersebut.

Benyamin menuturkan, pembentukan Kampung RJ untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia.

"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini," ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: UPDATE: Tambah 259, Total Kasus Covid-19 di Tangsel Capai 80.093

Benyamin menilai, segala bentuk kebijakan di Tangsel harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal, mengingat Tangsel merupakan kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat.

Kampung RJ yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak bertujuan memberikan edukasi agar penyelesaian masalah hukum tidak langsung ke pengadilan.

Leonard menjelaskan bahwa Kampung RJ merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti kejaksaan negeri di seluruh penjuru Indonesia.

Kampung ini dibentuk untuk memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel bahwa kasus tidak selalu harus berujung ke pengadilan, tetapi bisa diselesaikan dengan mediasi.

"Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," tutur Leonard.

Baca juga: Sistem Sanitasi Tak Memadai, Warga Kampung Cirompang Tangsel Punya WC Tanpa Septic Tank

Menurut Leonard, restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun syarat pelaku yang bisa mendapatkan restorative justice adalah belum pernah dihukum dan ancaman hukuman dari perbuatannya kurang dari 5 tahun.

Contohnya, kata Leonard, kasus pencurian dengan nilai barang curiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Leonard berharap, Kampung Restorative Justice bisa melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.

Baca juga: Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 Disegel, Berawal dari Keluhan soal Minyak Tak Jernih

Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, Kampung RJ dibentuk lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.

"Di kampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan penegak hukum," kata Aliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com