Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkong Gudang Timur Jadi Kampung "Restorative Justice" di Tangsel, Apa Itu?

Kompas.com - 17/03/2022, 07:30 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menjadikan Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangsel, sebagai Kampung Restorative Justice (RJ).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan Kampung RJ tersebut.

Benyamin menuturkan, pembentukan Kampung RJ untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia.

"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini," ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: UPDATE: Tambah 259, Total Kasus Covid-19 di Tangsel Capai 80.093

Benyamin menilai, segala bentuk kebijakan di Tangsel harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal, mengingat Tangsel merupakan kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat.

Kampung RJ yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak bertujuan memberikan edukasi agar penyelesaian masalah hukum tidak langsung ke pengadilan.

Leonard menjelaskan bahwa Kampung RJ merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti kejaksaan negeri di seluruh penjuru Indonesia.

Kampung ini dibentuk untuk memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel bahwa kasus tidak selalu harus berujung ke pengadilan, tetapi bisa diselesaikan dengan mediasi.

"Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," tutur Leonard.

Baca juga: Sistem Sanitasi Tak Memadai, Warga Kampung Cirompang Tangsel Punya WC Tanpa Septic Tank

Menurut Leonard, restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun syarat pelaku yang bisa mendapatkan restorative justice adalah belum pernah dihukum dan ancaman hukuman dari perbuatannya kurang dari 5 tahun.

Contohnya, kata Leonard, kasus pencurian dengan nilai barang curiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Leonard berharap, Kampung Restorative Justice bisa melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.

Baca juga: Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 Disegel, Berawal dari Keluhan soal Minyak Tak Jernih

Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, Kampung RJ dibentuk lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.

"Di kampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan penegak hukum," kata Aliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com