Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Mediasi Kasus Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur Kembali Digelar di PN Tangerang

Kompas.com - 17/03/2022, 09:38 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Proses mediasi kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (17/3/2022).

Kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji itu terkait dana investasi hotel gaji atau umrah, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang. Ada 12 penggugat yang melayangkan gugatan perdata kepada Yusuf Mansur.

Para penggugat meminta Yusuf Mansur mengembalikan dana investasi. Jadwal mediasi disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony.

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta

"Iya, nanti agenda sidang mediasi yang kedua dengan agenda tanggapan mereka terhadap resume yang kita tawarkan kemarin," paparnya, melalui pesan singkat, Kamis.

"(Agenda mediasi) sekitar jam 10.00 WIB," sambung Ichwan.

Ichwan berharap Yusuf Mansur bisa menghadiri agenda mediasi."Berharap seperti itu, mudah-mudahan mereka semua hadir," sebut Ichwan.

Diketahui, Ichwan dan kuasa hukum Yusuf Mansur telah menjalani mediasi pertama pada 10 Maret 2022 di PN Tangerang. Saat itu, Ichwan menyampaikan proposal perdamaian.

Dalam proposal tersebut tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada 2013. Besaran investasi  variatif, mulai belasan hingga puluhan juta setiap penggugatnya.

Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan pokok investasi dari para penggugat. Namun, besaran uang yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke nilai emas.

Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Yusuf Mansur Berharap Mediasi Selesaikan Masalah: Kalau Berlarut-larut, Klien Teraniaya

Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada 2013. Saat itu, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.

Kemudian, 16,6 gram emas dikonversikan dengan nilai emas pada 2021, ketika penggugat mengajukan gugatan. Dengan demikian, nilai investasi penggugat saat ini setara dengan Rp 15.454.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, total dana investasi yang harus dikembalikan oleh Yusuf Mansur sebesar Rp 273.722.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com