DEPOK, KOMPAS.com- Polisi menyita 2.300 kemasan minyak goreng dari gudang minyak goreng "Wasilan 212" di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, disegel polisi pada Selasa (15/3/2022) lalu.
"Sementara ada 2.300 (kemasan minyak goreng diamankan) yang sudah siap didistribusikan ke toko yang sudah menjadi langganan. Apabila ada sisa akan disalurkan ke pedagang lain," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Sebanyak 2.300 kemasan minyak goreng menjadi barang bukti dari hasil temuan polisi dari gudang yang melakukan kemas ulang dengan merek Wasilah 212 dan Kita 212 itu. Adapun sebanyak 2.300 kemasan minyak goreng rencananya akan didistribusikan ke masyarakat.
"Kita putuskan untuk barang bukti yang status quo di TKP (tempat kejadian perkara) bisa digeser ke toko-toko yang sudah mengorder barang tersebut untuk diedarkan ke masyarakat," kata Yogen
Yogen berujar, pihaknya menemukan ribuan kemasan minyak goreng literan dari hasil pemeriksaan di lokasi.
"Istilahnya menghabiskan stok yang ada di sana sekitar dua ribuan," ujar Yogen.
Meski demikian, kata Yogen, polisi akan tetap terus menggali terkait dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengelola gudang tersebut.
"Jadi kalau dugaan sementara sudah saya sampaikan kemarin seperti pelanggaran undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen," ujar dia.
Baca juga: Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 Disegel, Berawal dari Keluhan soal Minyak Tak Jernih
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi gudang minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, Selasa (15/3/2022) sore.
Polisi juga menemukan fakta bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin usaha. Produk yang disalurkan juga tidak memiliki label dari BPOM. Terlebih lagi, surat sertifikasi halal yang ada sudah tidak berlaku.
Terkini, dua orang dari pengelola gudang dan seorang sopir yang mendistribusikan minyak goreng ke toko telah diperiksa.
"Sementara sudah kita periksa tiga orang saksi. Pemilik kemudian manager operasional dan sopir yang biasa untuk mengantar jemput barang ke lokasi yang akan mengirim barang itu," tutur Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.