Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 8 Warga Tergiur Investasi Emas, Berakhir Rugi Rp 53 Miliar, Ajukan Tuntutan Didampingi Eks Pegawai KPK...

Kompas.com - 17/03/2022, 10:21 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Delapan orang yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas oleh seseorang bernama Budi Hermanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/3/2022).

Budi diketahui merupakan pemilik toko emas yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Budi diduga tidak mengembalikan uang investasi yang telah digelontorkan delapan orang tersebut.

Gugatan diajukan oleh pendamping hukum kedelapan orang itu, yakni eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.

Baca juga: Didampingi Eks Pegawai KPK, 8 Korban Investasi Emas Ajukan Tuntutan di PN Tangerang

Budi sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penipuan dan kini tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.

Gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan yang sedang diproses hukum tersebut.

Proses penggabungan perkara

Di ruang sidang 3 PN Tangerang pada Rabu kemarin, Rasamala dan tim menyampaikan gugatannya saat sidang berlangsung dan diizinkan oleh ketua majelis hakim Fathul Mujid.

Dalam kesempatan itu, Rasamala ingin tuntutannya berupa permintaan ganti rugi digabungkan dalam persidangan pidana yang menjerat Budi.

"Pada intinya, kami mengajukan gugatan penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/Pn Tng," ucap Rasamala saat sidang.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya

Salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

"Menghukum tergugat (Budi) membayar Rp 53.201.175.000," sebut Rasamala.

Setelah itu, ketua majelis hakim Fathul Mujid mengizinkan Rasamala turut menjadi pihak penggugat dalam perkara penipuan itu bersama jaksa penuntut umum.

"(Gugatan Rasamala) dikabulkan sebagai pihak yang mengajukan gugatan ini," sebut Fathul Mujid.

Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel, Salah Satu Korban Rugi Rp 12 Miliar

Kepada Budi yang hadir secara virtual, Fathul menyampaikan bahwa ada pihak lain (Rasamala) yang turut bergabung menuntut terdakwa dalam kasus penipuan tersebut.

"Jadi ada penggugat mau ikut dalam perkara ini, gabung. Sama halnya seperti gugatan perdata, saudara (Budi) punya hak jawab atas gugatan ini," kata Fathul kepada Budi.

Duduk perkara kasus

Rasamala mengungkapkan awal mula terjerumusnya kedelapan kliennya dalam penipuan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com