Hukuman lainnya, wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
PT KCN juga diminta untuk menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
Serta menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.
PT KCN sudah dipanggil ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa, untuk bertemu dengan Dinas LH terkait sanksi yang dijatuhkan kepada mereka.
Adapun sanksi tersebut diterima PT KCN setelah aktivitas perusahaan mereka berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga Marunda, salah satunya yang berada di Rusun Marunda, terkena dampak pencemaran berupa abu batu bara tersebut.
Mereka mengalami gangguan kesehatan, di antaranya adalah gatal-gatal dan ISPA akibat paparan abu itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.