JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah mencemari lingkungan di Marunda, Jakarta Utara.
Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Operasi PT KCN Hartono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.
"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: PT KCN Diberi Waktu 90 Hari Tuntaskan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Pihaknya akan memasang alat pemecah angin agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area lingkungan masyarakat energinya berkurang.
"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat kayak steker gitu," kata dia.
Baca juga: Cemari Kawasan Marunda dengan Abu Batu Bara, PT KCN Diharuskan Perbaiki 32 Item
Hartono memastikan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, termasuk pemasangan alat pemecah angin tersebut.
"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kami akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan menyampaikan ke masyarakat bahwa kami sudah menerima sanksi dan sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," ujar dia.
Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Dinas LH DKI Jakarta menemukan temuan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.
Adapun sanksi yang diberikan kepada PT KCN adalah pembangunan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.
Baca juga: Terbukti Bikin Pencemaran Batu Bara, PT KCN Diberi Sanksi Bangun Tanggul Setinggi 4 Meter
Pemprov DKI juga meminta PT KCN memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
Pihak PT KCN juga harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender dan harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
Baca juga: Tuntutan Warga Marunda Terdampak Abu Batu Bara, Berujung Sanksi bagi Korporasi
PT KCN juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.
Hukuman lainnya, wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
PT KCN juga diminta untuk menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
Serta menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.
PT KCN sudah dipanggil ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa, untuk bertemu dengan Dinas LH terkait sanksi yang dijatuhkan kepada mereka.
Adapun sanksi tersebut diterima PT KCN setelah aktivitas perusahaan mereka berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga Marunda, salah satunya yang berada di Rusun Marunda, terkena dampak pencemaran berupa abu batu bara tersebut.
Mereka mengalami gangguan kesehatan, di antaranya adalah gatal-gatal dan ISPA akibat paparan abu itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.