JAKARTA, KOMPAS.com - Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET).
Kendati demikian, harga minyak goreng kemasan kembali naik karena diserahkan pada mekanisme pasar.
Titin (32) warga Jakarta Selatan mempertanyakan mengapa stok minyak goreng kembali melimpah saat harga naik.
Ia menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa ada pihak yang selama ini sengaja menimbun minyak goreng hingga menimbulkan kelangkaan.
"Jadi ini kayaknya memang ditunggu-tunggu supaya harganya naik dulu, baru dikeluarin semua," kata Titin kepada Kompas.com (17/3/2022).
Baca juga: Lepas Harga Minyak Goreng ke Pasar, Pemerintah Kalah oleh Penimbun?
Ibu satu anak ini mengaku sempat menjadi korban dari kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Karena stok minyak goreng di rumahnya habis, ia pun harus berkeliling ke sejumlah minimarket di ibu kota.
"Sekitar seminggu lalu nyari minyak goreng susah banget. Sampai keliling ke beberapa tempat baru akhirnya dapat. Itu juga pembeliannya dibatasi hanya boleh 2 liter," ujarnya.
Titin pun menilai, kembali melimpahnya stok minyak goreng di pasaran saat ini membuktikan bahwa tak ada penimbunan yang dilakukan oleh ibu rumah tangga.
Hal ini disampaikan Titin menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang sebelumnya menuding warga menimbun minyak goreng di dapur.
"Jadi ini terbukti kan bukan emak-emak yang menimbun ya," kata dia.
Baca juga: Kecurigaan Kemendag, Banyak Warga Menyetok Minyak Goreng di Rumah
Ibu rumah tangga lainnya, Silvia (29), juga mengkritik pemerintah yang tak sanggup menyediakan pasokan minyak goreng melimpah sekaligus dengan harga terjangkau.
Menurut dia, saat ini warga seolah hanya memiliki dua pilihan untuk mendapatkan minyak goreng.
"Kalau tidak dapatnya susah, harus antre atau muter-muter dulu, ya harganya mahal," kata warga Tangerang Selatan ini.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Melonjak, Buruh Ancam Lakukan Aksi
Pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sejak Rabu (16/3/2022) menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.