JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN) segera memasang alat pemecah angin untuk mencegah paparan abu batu bara ke lingkungan warga di Marunda, Jakarta Utara.
Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, pemasangan alat pemecah angin tersebut merupakan salah satu sanksi yang berdampak langsung kepada masyarakat.
"Sekarang sedang dikoordinasikan, jadi kami pasang alat untuk pemecah angin sehingga angin yang bertiup dari stockpile ke masyarakat energinya berkurang karena dia akan terpecah dengan sendirinya," kata Hartono usai pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: PT KCN Janji Jalankan Sanksi dari Pemprov DKI soal Pencemaran Lingkungan di Marunda
PT KCN diketahui telah mencemari lingkungan warga Marunda, Jakarta Utara, akibat aktivitasnya.
Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Dinas LH DKI Jakarta menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.
Baca juga: PT KCN Diberi Waktu 90 Hari Tuntaskan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
PT KCN dipanggil ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa untuk bertemu dengan Dinas LH terkait sanksi yang dijatuhkan kepada mereka.
Adapun sanksi tersebut diterima PT KCN setelah aktivitas perusahaan mereka berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga Marunda, salah satunya yang berada di Rusun Marunda terkena dampak pencemaran berupa abu batu bara tersebut.
Baca juga: Cemari Kawasan Marunda dengan Abu Batu Bara, PT KCN Diharuskan Perbaiki 32 Item
Mereka mengalami gangguan kesehatan, di antaranya adalah gatal-gatal akibat paparan abu itu.
Oleh karena itu, Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.
"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat kayak steker, gitu," kata dia.
Hartono memastikan bahwa pihaknya akan secepatnya melaksanakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, termasuk pemasangan alat pemecah angin itu.
"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan berusaha untuk memenuhi sanksi-sanksi yang dijatuhkan tersebut.
"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kami akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan menyampaikan ke masyarakat, bahwa kami sudah menerima sanksi dan sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.