JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebutkan bahwa tiga perusahaan diduga mengekspor minyak goreng kemasan dalam jumlah besar ke luar negeri.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, praktik dugaan mafia minyak goreng tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di Tanah Air.
"Secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," ujar Ashari dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Kejati DKI Selidiki 3 Perusahaan Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng
Menurut Ashari, tiga perusahaan yang bekerja sama itu diduga telah mengekspor sekitar 7.247 karton minyak goreng ke luar negeri.
Ekspor minyak goreng kemasan tertentu tersebut dilakukan ketiga perusahaan secara bertahap sejak Juli 2021 sampai Januari 2022.
"Diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya adalah Hong Kong," kata Ashari.
Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harganya Naik, Warga: Terbukti Bukan Emak-emak yang Timbun
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor (PEB) yang didapatkan Kejati DKI, kata Ashari, perusahaan tersebut mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu pada 22 Juli sampai 1 September 2021.