Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang akan menyubsidi harga minyak goreng curah menggunakan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Setelah disubsidi, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah itu akan berubah dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Minyak Goreng Curah di Pasar Jatinegara Tembus Rp 20.000 per Kg
Pemerintah juga akan melepas harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke mekanisme pasar.
Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menggelar rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Melalui surat edaran itu juga, Kemendag menginstruksikan pengelola pasar untuk memasang spanduk HET minyak goreng curah yang baru, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg) mulai Rabu (16/3/2022) pukul 00.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.