Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Sabu di Depok, Pelaku Sembunyikan Narkoba di Balik Dinding dan Bawah Lantai Rumah

Kompas.com - 17/03/2022, 19:09 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Bojongsari dalam kurun waktu sebulan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisal YD yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,24 gram. Dia diamankan polisi di rumahnya di daerah Kabupaten Bogor, Rabu (16/2/2022).

Kasie Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan, pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di balik dinding rumah.

Baca juga: DJ Berinisial CD Ditangkap, Polda Metro Sita Barang Bukti Sabu

"(Terdapat) 10 bungkus sabu di dalam plastik bening yang sembunyikan di dinding rumah tempat tinggal tersangka YD," kata Supriyadi di Mapolsek Bojongsari, Kamis (17/3/2022).

"Yang bersangkutan ditangkap di daerah Parung dengan BB (barang bukti) 1,24 gram," lanjut dia.

Pada kasus kedua, pria berinisial KH yang merupakan pengedar sabu di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, ditangkap polisi pada Selasa (15/3/2022), dengan barang bukti sabu seberat 3,03 gram.

Baca juga: DJ Chantal Dewi dan Rekannya Rutin Beli dan Pakai Sabu Sebulan 3 Kali

Sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket ukuran kecil.

"Berhasil amankan tersangka berinisial KH, saat ditangkap di rumahnya sabu seberat 3, 03 gram oleh yang bersangkutan sabu dipecah menjadi 10 bagian kecil-kecil," tutur Supriyadi.

Selain itu, KH menyimpan barang haram tersebut di bawah lantai tempat tinggalnya.

"(Ada) 10 bungkus plastik bening kristal putih (sabu) disembunyikan di lantai rumah KH," tuturnya.

Supriyadi mengungkapkan, modus dari dua tersangka yakni sama-sama mencari keuntungan dari penjualan narkoba.

"Modusnya sama mereka membeli barang dari seseorang. Kemudian mereka mengemas ulang menjadi bagian kecil yang diedarkan dengan nilai jual Rp 110.000 sampai Rp 150.000 per paket kecil," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mereka dikenakan Pasal 114 Juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com