JAKARTA, KOMPAS.com - Minyak goreng terus menjadi perbincangan hangat publik akhir-akhir ini. Bahan kebutuhan pokok itu harganya mahal dan sulit didapat.
Hal itu dirasakan oleh warga di seluruh daerah, termasuk di Ibu Kota. Pemerintah belum juga bisa memecahkan masalah ini meskipun sejumlah kebijakan sudah diambil.
Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harganya Naik, Warga: Terbukti Bukan Emak-emak yang Timbun
Catatan Kompas.com, harga minyak goreng sudah mulai mengalami kenaikan sejak akhir tahun lalu. Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Pemerintah pun akhirnya mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Minyak Goreng Kembali Beredar, Warga Terpaksa Beli meski Harga Melonjak Drastis
HET yang berlaku mulai 1 Februari 2022 memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Hanya saja, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, keberadaan barang tersebut justru secara misterius lenyap.
Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu cepat habis jika sewaktu-waktu ada pasokan datang. Kondisi itu terus terjadi sampai pertengahan bulan Maret.
Untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.
Pada Selasa (15/3/2022) sore, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
“Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujarnya.
Baca juga: Warga: Begitu Subsidi Dicabut Pemerintah, Minyak Goreng Langsung Berbaris Rapi di Etalase
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengumumkan pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Sehari setelah pengumuman itu, Menteri Perdagangan M Lutfi pun lalu menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 sebagai payung hukum.
Setelah pemerintah mengumumkan HET minyak goreng kemasan dicabut, stok minyak goreng pun langsung melimpah di pasaran, namun harganya kembali mahal.