"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Pihaknya akan memasang alat pemecah angin. Pemasangan dilakukan agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area permukiman masyarakat berkurang.
"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat kayak steker begitu," kata dia.
Baca juga: Cegah Paparan Abu Batu Bara ke Lingkungan Warga, PT KCN Segera Pasang Alat Pemecah Angin
Hartono memastikan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, termasuk pemasangan alat pemecah angin tersebut.
"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kami akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan menyampaikan ke masyarakat bahwa kami sudah menerima sanksi dan sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," ujar dia.
Selain itu Hartono juga memastikan, pihaknya akan terus memonitor keluhan-keluhan dari masyarakat terkait pencemaran abu batu bara dari perusahaannya.
"Kami terus monitor keluhan-keluhan, sebisa mungkin kami tangani," ujar dia.
Hartono mengakui bahwa pihaknya butuh waktu untuk menyelesaikan permasalahan polusi lingkungan tersebut.
"Keluhannya akan kami tampung, dan nantinya dipecahkan bersama Suku Dinas Jakarta Utara," kata dia.
Dinas LH DKI Jakarta sendiri memberikan sanksi administratif terhadap KCN pada tingkat paksaan pemerintah.
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku terdapat jenjang sanksi administratif yang harus dilalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin.
"Sanksi administratif yang diberikan Dinas LH itu langsung ke tahap tiga, yaitu paksaan pemerintah. Jadi PT KCN itu dipaksa pemerintah untuk membenahi soal lingkungan hidupnya," kata Yogi seusai pertemuan dengan KCN, Kamis.
Dinas LH DKI Jakarta menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.
Baca juga: PT KCN Diberi Waktu 90 Hari Tuntaskan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
Pelanggaran tersebut dikelompokkan lagi menjadi beberapa bagian, yakni terkait izin lingkungan hidup 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah domestik dan proses 8 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak 2 jenis pelanggaran.